-->

Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam pada Masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin

fikriamiruddin.com - Ketika Rasulullah Saw diutus sebagai seorang Rasul di Makkah, Rasulullah memfokuskan dakwah Islamiyah pada tiga hal. Pertama, yakni pada pentauhidan Allah Swt, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah. Kedua, yakni untuk mengabarkan bahwasannya Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah untuk seluruh manusia, sebagai pembawa kabar gembira dan pembawa peringatan.
Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam pada Masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin

Ketiga, yakni untuk mengingatkan mengenai adanya hari akhirat, yaitu kehidupan setelah mati di mana setiap orang akan dihitung amal baik dan amal buruknya. Pada saat itu, orang Arab tidak percaya akan adanya hari akhirat. Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an surah al-An’am ayat 29 yang artinya “Dan mereka (orang-orang Arab Jahiliyah) berkata bahwasannya kami hanya hidup di dunia dan kami tidak akan dibangkitkan (setelah kematian).”

Pengenalan tauhid saat itu sangat mendasar. Belum ada pembahasan bagaimana sifat-sifat Allah, dan apakah sifat-sifat itu merupakan zat Allah sendiri atau bukan sebagaimana yang dibahas oleh para mutakallimun selanjutnya. Adapun ketika beliau hijrah ke Madinah, orang-orang Madinah telah menerima kerasulan Nabi Muhammad Saw telah diterima, maka dengan sendirinya mereka menerima dua ajakan Rasulullah Saw yang lain, yakni pentauhidan Allah dan adanya hari akhirat.

Begitu juga mereka akan menerima setiap apa yang datang dari Rasulullah Saw, termasuk setiap ayat dari al-Qur’an, baik yang muhkamat atau yang mutasyabihat. Karena mereka telah meyakini dan mengimani bahwa semuanya berasal dari Allah Swt. Sedangkan apabila mereka memiliki pertanyaan yang tidak ditemukan jawabannya, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw pun menjawabnya dan mengarahkan mereka ke jalan yang benar sehingga tidak ada lagi keraguan di hati mereka.

Ilmu Kalam pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khulafaur Rasyidin, para sahabat lebih menitikberatkan perhatian mereka pada permasalahan hukum-hukum amaliyah daripada permasalahan i’tiqadiyah atau keyakinan. Adapun kemunculan permasalahan keyakinan diawali oleh permasalahan politik, yakni peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan, Khalifah ke-3. Peristiwa yang menyedihkan dalam sejarah Islam ini dikenal dengan Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar).

Peristiwa fitnah besar dianggap sebagai pangkal pertumbuhan masyarakat Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial, dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk penalaran paham keagamaan bisa dikatakan tumbuh dan bertitik tolak dari fitnah besar tersebut.

Baca Juga: 3 Sumber Ilmu Kalam dalam Agama Islam

Bersama dengan falsafah, Ilmu Kalam mulai dikenal orang-orang Muslim Arab setelah mereka menaklukan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme). Hampir semua daerah yang menjadi sasaran pembebasan (fath/liberation) orang-orang Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Antiokia, Harran, dan Alexandria.

Persia (Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur sebagai pusat Hellenisme Persia. Dari interaksi inilah, orang-orang Muslim mengenal penalaran logis ala Yunani yang kemudian digunakan untuk membuat penalaran logis oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan Utsman atau menyetujui pembunuhan itu.

Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan seperti ini: Mengapa Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan), padahal berbuat dosa besar adalah kekafiran. Dan orang-orang kafir, apalagi murtad (menjadi kafir setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran? Karena berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang Tuhan. Maka harus dibunuh!

Dari jalan pikiran tersebut, para (bekas) pembunuh Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yakni mereka yang berpaham Qadariyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut, yang baik dan yang buruk.

Para pembunuh Utsman menurut beberapa petunjuk sejarah, menjadi pendukung kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, Khalifah ke-4. Hal ini sebagaimana yang disebutkan, misalnya oleh Ibnu Taimiyah, bahwa sebagian besar pasukan Ali dalam perang Siffin, begitu pula mereka yang memerangi Ali dan mereka yang bersikap netral dari peperangan itu bukanlah orang-orang yang membunuh Utsman.

Sebaliknya, para pembunuh Utsman itu hanyalah sekelompok kecil dari pasukan Ali. Jumlah umat Islam saat kekhalifahan Utsman berjumlah dua ratus ribu orang, dan yang menyetujui pembunuhannya hanya sekitar seribu orang.

Perpecahan dalam umat Islam semakin menjadi ketika perang Siffin (659 M). Saat itu pasukan Ali yang hampir mengalahkan pasukan Mu’awiyah ketika kemudian Amr bin al-As, seorang panglima perang dari pasukan Muawiyah bin Abi Sufyan yang terkenal licik, mengangkat al-Qur’an ke atas sebagai tanda meminta berdamai. Pihak Ali menerima dan diadakanlah tahkim atau arbitrase di mana pihak Ali diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari dan pihak Muawiyah diwakili oleh Amr bin al-As.

Pada arbitrase ini, pihak Ali mengalami kekalahan diplomatis dan kehilangan kekuasaan secara de jure sehingga menimbulkan kekecewaan yang luar biasa dari pasukan pendukung Ali. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan oleh arbitrase manusia, namun harus datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an. Golongan ini lalu memisahkan diri dari barisan Ali yang kemudian disebut dengan golongan Khawarij.

Dari perdebatan dalam persoalan politik lalu menjalar ke persoalan teologi. Seperti sikap mereka terhadap Utsman, kaum Khawarij juga memandang Ali dan Muawiyah sebagai kafir karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (batil). Karena itu, mereka merencanakan untuk membunuh Ali, Muawiyah, dan Amr Ibn al-Ash, gubernur Mesir yang sekeluarga membantu Muawiyah mengalahkan Ali dalam perang Siffin tersebut.

Namun yang terjadi, kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, hanya berhasil membunuh Ali. Sedangkan Muawiyah hanya mengalami luka-luka, dan Amr bin al-As selamat sepenuhnya. Mereka juga membunuh seseorang bernama Kharijah yang dikira Amr bin al-As karena kemiripan rupanya.

Baca Juga: Pengertian Ilmu Kalam dalam Agama Islam

Inilah awal mula munculnya perdebatan i’tiqadiyah dalam Islam. Apakah seorang Muslim yang berbuat dosa besar disebut kafir atau tidak. Kaum Khawarij jelas mengatakan bahwa mereka menjadi kafir dan di akhirat nanti akan ditempatkan di neraka. Kemudian muncullah kelompok Murjiah yang menentang pendapat Khawarij dengan mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar tidak disebut kafir selama masih ada iman di dalam hati.

Sedangkan persoalan apakah mereka menjadi kafir atau tidak, diserahkan kepada Allah. Ada juga kelompok yang mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir. Dan ketika mereka meninggal, mereka berada di antara dua tempat, tidak di surga dan tidak pula di neraka. Kelompok yang memiliki pendapat seperti ini dikenal dengan nama kaum Mu’tazilah.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

1 Response to "Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam pada Masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel