Pengertian Ilmu Kalam dalam Agama Islam
fikriamiruddin.com - Ilmu Kalam merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai akidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang. Al-Farabi mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas di dalamnya mengenai Dzat, Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenan dengan persoalan dunia sampai persoalan setelah kematian yang berlandaskan doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis (al-Raziq, 1959).
Sedangkan Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional. Sementara itu, Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa Ilmu Kalam bersandar pada argumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar pada nalar (al-Raziq, 1959).
Menurut Ahmad Hanafi, di dalam nash-nash kuno tidak terdapat perkataan al-Kalam yang menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang diartikan saat ini. Arti semula dari istilah al-Kalam adalah kata-kata tersusun yang menunjukkan suatu maksud. Kemudian dipakai untuk menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yakni sifat berbicara. Sebagai contoh, kata-kata kalamullah banyak terdapat dalam al-Qur’an, di antaranya pada Surah al-Bara’ah ayat 6, Surah al-Baqarah ayat 75, 253, dan Surah al-Nisa’ ayat 164 (Hanafi, 1974).
Penggunaan al-Kalam sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang kita kenal saat ini pertama kali digunakan pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya pada masa Khalifah al-Ma’mun. Sebelumnya, pembahasan mengenai kepercayaan-kepercayaan dalam Islam disebut al-fiqh fi al-din, sebagai imbangan terhadap al-fiqh fi al-‘ilm yang diartikan ilmu hukum (ilmu qanun). Biasanya mereka menyebutkan ilmu aqidah lebih baik daripada ilmu hukum.
Sementara itu, al-Syihristani mengungkapkan bahwa setelah ulama-ulama Mu’tazilah mempelajari kitab-kitab filsafat yang diterjemahkan pada masa al-Ma’mun, mereka mempertemukan sistem filsafat dengan sistem Ilmu Kalam dan dijadikan ilmu yang berdiri sendiri yang dinamakan Ilmu Kalam. Sejak saat itu, digunakanlah penyebutan Ilmu Kalam sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Adapun yang melatarbelakangi mengapa ilmu ini dinamakan Ilmu Kalam adalah sebagai berikut. Pertama, permasalahan terpenting yang menjadi tema perbincangan pada masa permulaan Islam adalah masalah firman Allah (Kalam Allah), yakni al-Qur’an. Apakah Kalam Allah tersebut qadim atau hadis (baru)? Meskipun permasalahan ilmu ketuhanan dalam Islam, namun karena ia menjadi bagian terpenting maka ilmu ini dinamai Ilmu Kalam.
Baca Juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kedua, dalam membahas masalah-masalah ketuhanan, para mutakallimun (ahli Ilmu Kalam) menggunakan dalil-dalil ‘aqliyah dan dampaknya tercermin pada keahlian mereka dalam berargumentasi dengan mengolah kata-kata. Dengan demikian, mutakallimun diartikan juga dengan ahli debat yang pintar memakai kata-kata. Ketiga, secara harfiah, kata “kalam” berarti “pembicaraan”.
Namun, secara istilah kalam tidaklah dimaksudkan “pembicaraan” dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka dari itu, ciri utama Ilmu Kalam adalah rasionalitas atau logika. Selain itu, kata “kalam” sendiri memang dimaksudkan sebagai terjemahan dari kata dan istilah Yunani “logos” juga disalin ke dalam bahasa Arab, “manthiq”.
Sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq (‘Ilm al-Mantiq). Jadi, kata Arab “manthiqi” berarti “logis”. Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat.
Nama Lain dari Ilmu Kalam
Selain nama Ilmu Kalam, ilmu ini juga memiliki nama-nama lain, yakni ilmu tauhid, aqidah, ushuluddin, al-fiqh al-akbar, dan teologi Islam.
1. Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan suatu ilmu yang menerangkan mengenai sifat-sifat Allah yang wajib dipercayai dan dimakrifati. Dalam ilmu tauhid, dibahas mengenai arkan al-iman yang enam dan masalah ghaib yang wajib diimani. Sebagian ulama membatasi pembahasan Ilmu Tauhid pada persoalan ketuhanan saja tanpa membahas rukun-rukun Islam yang lain. Sehingga tujuan utama Ilmu Tauhid yakni mengesakan Allah pada Dzat maupun perbuatan-Nya.
Menurut para ulama Ahl al-Sunnah tauhid itu ialah bahwa Allah itu Esa dalam Dzat-Nya, tidak terbagi-bagi. Esa dalam sifat-sifat-Nya yang azali, tiada bandingan bagi-Nya, dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Sementara itu, sebagian teolog Muslim membedakan antara ilmu kalam dengan ilmu tauhid lantaran secara objektif, ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.
Menurut Harun Nasution, ilmu tauhid biasanya kurang mendalam dalam pembahasannya dan kurang bersifat filosofis. Selain itu, ilmu tauhid biasanya memberi pembahasan sepihak dan tidak mengemukakan pendapat dan paham dari aliran-aliran atau golongan-golongan lain yang ada dalam teologi Islam (Harun, 1986).
2. Ilmu Aqidah
Adapun Ilmu Kalam disebut dengan ilmu aqidah atau aqa’id lantaran ilmu ini membicarakan mengenai kepercayaan dalam Islam. Syaikh Thahir al-Jazairy mengungkapkan bahwa Aqidah Islamiyah adalah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, dalam artian mereka menetapkan atas kebenarannya.
3. Ilmu Ushuluddin
Ilmu Kalam disebut juga dengan ilmu ushuluddin lantaran membahas mengenai prinsip-prinsip agama Islam. Dalam hal ini, Ilmu Ushuluddin adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’i dan dalil-dalil nalar.
4. Al-Fiqh al-Akbar
Abu Hanifah menyebut ilmu kalam dengan al-fiqh al-akbar. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum Islam yang dikenal dengan fiqh terdiri dari dua bagian, yakni fiqh al-akbar dan fiqh al-assghar. Fiqh Akbar membahas masalah keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Sedangkan fiqh al-assghar membahas hal-hal yang terkait dengan muamalah, bukan pokok-pokok agama.
Baca Juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)
5. Teologi Islam
Kata teologi berasal dari bahasa Inggris, yakni theology yang berarti pembicaraan yang terkait dengan Tuhan (discourse or reason concerning God) (William, 1980). Istilah teologi ini biasanya digunakan oleh orang-orang Kristen dan dalam ajaran mereka, teologi berarti seluruh aspek dalam ajaran agama Kristen. Jadi, tidak terbatas hanya dalam persoalan aqidah. Untuk menegaskan konsep teologi dalam Islam yang khas, kemudian ditambahkanlah kata Islam setelah kata teologi.
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Organisasi Muhammadiyah. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
Sedangkan Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional. Sementara itu, Musthafa Abdul Raziq berpendapat bahwa Ilmu Kalam bersandar pada argumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar pada nalar (al-Raziq, 1959).
Menurut Ahmad Hanafi, di dalam nash-nash kuno tidak terdapat perkataan al-Kalam yang menunjukkan suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang diartikan saat ini. Arti semula dari istilah al-Kalam adalah kata-kata tersusun yang menunjukkan suatu maksud. Kemudian dipakai untuk menunjukkan salah satu sifat Tuhan, yakni sifat berbicara. Sebagai contoh, kata-kata kalamullah banyak terdapat dalam al-Qur’an, di antaranya pada Surah al-Bara’ah ayat 6, Surah al-Baqarah ayat 75, 253, dan Surah al-Nisa’ ayat 164 (Hanafi, 1974).
Penggunaan al-Kalam sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang kita kenal saat ini pertama kali digunakan pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah, tepatnya pada masa Khalifah al-Ma’mun. Sebelumnya, pembahasan mengenai kepercayaan-kepercayaan dalam Islam disebut al-fiqh fi al-din, sebagai imbangan terhadap al-fiqh fi al-‘ilm yang diartikan ilmu hukum (ilmu qanun). Biasanya mereka menyebutkan ilmu aqidah lebih baik daripada ilmu hukum.
Sementara itu, al-Syihristani mengungkapkan bahwa setelah ulama-ulama Mu’tazilah mempelajari kitab-kitab filsafat yang diterjemahkan pada masa al-Ma’mun, mereka mempertemukan sistem filsafat dengan sistem Ilmu Kalam dan dijadikan ilmu yang berdiri sendiri yang dinamakan Ilmu Kalam. Sejak saat itu, digunakanlah penyebutan Ilmu Kalam sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Adapun yang melatarbelakangi mengapa ilmu ini dinamakan Ilmu Kalam adalah sebagai berikut. Pertama, permasalahan terpenting yang menjadi tema perbincangan pada masa permulaan Islam adalah masalah firman Allah (Kalam Allah), yakni al-Qur’an. Apakah Kalam Allah tersebut qadim atau hadis (baru)? Meskipun permasalahan ilmu ketuhanan dalam Islam, namun karena ia menjadi bagian terpenting maka ilmu ini dinamai Ilmu Kalam.
Baca Juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kedua, dalam membahas masalah-masalah ketuhanan, para mutakallimun (ahli Ilmu Kalam) menggunakan dalil-dalil ‘aqliyah dan dampaknya tercermin pada keahlian mereka dalam berargumentasi dengan mengolah kata-kata. Dengan demikian, mutakallimun diartikan juga dengan ahli debat yang pintar memakai kata-kata. Ketiga, secara harfiah, kata “kalam” berarti “pembicaraan”.
Namun, secara istilah kalam tidaklah dimaksudkan “pembicaraan” dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka dari itu, ciri utama Ilmu Kalam adalah rasionalitas atau logika. Selain itu, kata “kalam” sendiri memang dimaksudkan sebagai terjemahan dari kata dan istilah Yunani “logos” juga disalin ke dalam bahasa Arab, “manthiq”.
Sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq (‘Ilm al-Mantiq). Jadi, kata Arab “manthiqi” berarti “logis”. Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat.
Nama Lain dari Ilmu Kalam
Selain nama Ilmu Kalam, ilmu ini juga memiliki nama-nama lain, yakni ilmu tauhid, aqidah, ushuluddin, al-fiqh al-akbar, dan teologi Islam.
1. Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan suatu ilmu yang menerangkan mengenai sifat-sifat Allah yang wajib dipercayai dan dimakrifati. Dalam ilmu tauhid, dibahas mengenai arkan al-iman yang enam dan masalah ghaib yang wajib diimani. Sebagian ulama membatasi pembahasan Ilmu Tauhid pada persoalan ketuhanan saja tanpa membahas rukun-rukun Islam yang lain. Sehingga tujuan utama Ilmu Tauhid yakni mengesakan Allah pada Dzat maupun perbuatan-Nya.
Menurut para ulama Ahl al-Sunnah tauhid itu ialah bahwa Allah itu Esa dalam Dzat-Nya, tidak terbagi-bagi. Esa dalam sifat-sifat-Nya yang azali, tiada bandingan bagi-Nya, dan Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Sementara itu, sebagian teolog Muslim membedakan antara ilmu kalam dengan ilmu tauhid lantaran secara objektif, ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.
Menurut Harun Nasution, ilmu tauhid biasanya kurang mendalam dalam pembahasannya dan kurang bersifat filosofis. Selain itu, ilmu tauhid biasanya memberi pembahasan sepihak dan tidak mengemukakan pendapat dan paham dari aliran-aliran atau golongan-golongan lain yang ada dalam teologi Islam (Harun, 1986).
2. Ilmu Aqidah
Adapun Ilmu Kalam disebut dengan ilmu aqidah atau aqa’id lantaran ilmu ini membicarakan mengenai kepercayaan dalam Islam. Syaikh Thahir al-Jazairy mengungkapkan bahwa Aqidah Islamiyah adalah hal-hal yang diyakini oleh orang-orang Islam, dalam artian mereka menetapkan atas kebenarannya.
3. Ilmu Ushuluddin
Ilmu Kalam disebut juga dengan ilmu ushuluddin lantaran membahas mengenai prinsip-prinsip agama Islam. Dalam hal ini, Ilmu Ushuluddin adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’i dan dalil-dalil nalar.
4. Al-Fiqh al-Akbar
Abu Hanifah menyebut ilmu kalam dengan al-fiqh al-akbar. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum Islam yang dikenal dengan fiqh terdiri dari dua bagian, yakni fiqh al-akbar dan fiqh al-assghar. Fiqh Akbar membahas masalah keyakinan atau pokok-pokok agama atau ilmu tauhid. Sedangkan fiqh al-assghar membahas hal-hal yang terkait dengan muamalah, bukan pokok-pokok agama.
Baca Juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)
5. Teologi Islam
Kata teologi berasal dari bahasa Inggris, yakni theology yang berarti pembicaraan yang terkait dengan Tuhan (discourse or reason concerning God) (William, 1980). Istilah teologi ini biasanya digunakan oleh orang-orang Kristen dan dalam ajaran mereka, teologi berarti seluruh aspek dalam ajaran agama Kristen. Jadi, tidak terbatas hanya dalam persoalan aqidah. Untuk menegaskan konsep teologi dalam Islam yang khas, kemudian ditambahkanlah kata Islam setelah kata teologi.
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pemikiran Hukum Islam dalam Organisasi Muhammadiyah. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Ilmu Kalam dalam Agama Islam"
Posting Komentar