-->

Pergulatan Hukum dan Politik di Masa Dinasti Umayyah

fikriamiruddin.com - Dalam lapangan hukum, kontribusi besar Dinasti Umayyah adalah pembentukan sistem peradilan kekhalifahan yang baru. Dalam sistem ini, para hakim diberi gelar Qadi. Mereka mengkhususkan diri sebagai pembawa otoritas Khalifah dalam wilayah peradilan. Para Qadi, dalam makna yang paling ketat, merupakan wakil khalifah atau gubernur provinsi. Mereka bisa diangkat atau diberhentikan sesuai kehendak penguasa mereka.
Pergulatan Hukum dan Politik di Masa Dinasti Umayyah

Karena gubernur tunduk kepada Khalifah, maka sistem berbentuk piramida, yakni Khalifah duduk di atas singgasana sebagai sumber semua otoritas hukum, administrasi, dan legislatif. Program Dinasti Umayyah menuntut pendekatan otokrasi yang tersentralisasi dalam menerapkan visi sosial Islam. Para Qadi melalui keputusan hukum setiap kasus meletakkan dasar-dasar yang penting bagi perkembangan hukum Islam selanjutnya.

Keadilan yang diusung para Qadi memiliki otoritas sebagai hukum Khalifah. Pada perempat abad terakhir pemerintahan Umayyah, keputusan para Qadi memiliki efek kumulatif. Keputusan tersebut menghasilkan himpunan besar preseden-preseden hukum yang oleh para sejarawan hukum Islam, mengikuti Joseph Schacht, disebut sebagai praktek hukum Umayyah.

Terlepas dari aspirasi sosio-religius dari para Khalifah Umayyah, hukum Islam tidak ditakdirkan untuk muncul secara langsung dari praktek hukum Umayyah. Dengan kata lain, hukum Islam tidak muncul dari lingkungan kekuasaan serta tidak dari para hakim, melainkan dari para ulama yang tidak memiliki hubungan resmi dengan rezim kekuasaan. Para ulama ini adalah pemegang peran kunci dalam perkembangan hukum.

Para ulama tersebut tentu saja tidak bekerja dalam ruang kosong. Praktek para Qadi adalah titik tolak kritik mereka. Dari kritik ini, para ulama membuat bangunan hukum Islam. Bangunan ini tidak memaksa umat Islam untuk menerimanya, justru membuka ruang kritik dari semua pihak. Inilah awal pondasi keilmuan studi hukum Islam. Para ulama juga tidak mengklaim bahwa bangunannya merupakan hukum Tuhan yang ideal.

Baca Juga: Perkembangan Hukum Islam pada Masa Sahabat

Ternyata, bangunan hukum Islam tersebut didasarkan para pragmatisme hukum agar mudah dipraktekkan oleh umat Islam, bukan didasarkan pada idealisme hukum. Seiring dengan semakin meningkatnya barisan para ulama, rezim Khalifah mendapatkan dirinya berkompetisi dengan komunitas ulama dalam membentuk Islam dan hukum Islam. Para Qadi merepresentasikan diri sebagai pegawai khalifah; sementara para ulama duduk di luar wilayah kepegawaian formal.

Para Qadi kadang-kadang direkrut dari barisan ulama. Namun, hal ini bukan berarti tidak berlakunya garis pembatas yang penting ini. Jika orang-orang semacam ini berpengaruh dalam membangkitkan hukum Islam, mereka dapat menerapkan pengaruh ini pada kapasitas mereka sebagai ulama, bukan sebagai Qadi. Dalam masyarakat Islam yang berkembang, otoritas cepat menjadi terikat dengan pengetahuan religius dan kesalehan individual, tidak dengan kekuasaan.

Perkembangan ini memiliki akarnya pada masa-masa Islam paling awal dan mendapatkan momentumnya selama penaklukan-penaklukan. Ketika kaum Arab-Muslim mampu membentuk komunitas dalam setiap wilayah utama, komunitas baru ini terpacu untuk mengejar ketinggalan dalam hukum Islam. Dengan beralihnya keyakinan non-Arab kepada Islam, hukum Islam menyentuh corak yang baru.

Dalam situasi semacam ini, kekhalifahan tidak dapat mengontrol perkembangan kepemimpinan spiritual akar rumput. Para ulama membentuk kepemimpinan semacam ini dan bertindak secara spontan dan independen terhadap rezim penguasa. Dalam kenyataannya, peranan mereka tidak sekedar sebagai pakar hukum Islam, melainkan juga menangani masalah di luar kasus hukum. Horizon mereka sangat luas jangkauannya, meliputi keseluruhan cara hidup.

Mereka memasukkan detail kehidupan sehari-hari yang melampaui wilayah yang biasanya disebut ‘hukum’. Pada beberapa masa berikutnya, pemakaian Islam mendapatkan suatu kata untuk mengungkapkan totalitas norma-norma hukum, moral, dan ritual. Para ulama membuat istilah “syari’ah” untuk totalitas kehidupan tersebut. Oleh karena syari’ah mencakup keseluruhan norma, maka tidak tepat untuk menyamakan syari’ah dan hukum.

Baca Juga: Karakteristik Hukum Islam pada Masa Sahabat

Hukum merupakan bagian dari syari’ah. Tidak dapat dielakkan bahwa hukum yang dipandang sebagai “himpunan norma-norma yang bisa dipaksakan” akan menjadi perhatian utama para ulama setelah periode Umayyah. Mereka membentuk hukum Islam yang tumbuh dalam konteks kekaisaran. Para ulama sangat menyadari bahwa kehidupan dalam suatu pemerintahan harus digabungkan dengan impian mereka mengenai tatanan masyarakat Islam yang ideal.

Meskipun para ulama itu pada umumnya bukan merupakan bagian dari pegawai khalifah, mereka sebenarnya adalah orang-orang yang tidak mampu memimpikan Islam, tanpa pemerintahan Islam dan hukum Islam. Mereka bersama dengan Dinasti Umayyah berkeyakinan bahwa ekspansi Islam melalui alat kekaisaran khalifah disahkan oleh Tuhan. Kenyataannya, hal itu merupakan misi Islam untuk mengganti kekaisaran-kekaisaran yang telah jatuh dengan tatanan politik baru.

Dengan demikian, praktek hukum Umayyah merupakan obyek utama dari perhatian mereka. Para ulama mengajukan konsep-konsep tandingan terhadap pemerintahan Umayyah tentang standar nilai tingkah laku yang mencerminkan seluruh etika Islam. Mereka kemudian mengelompok menjadi beberapa madzhab. Itulah madzhab-madzhab hukum pertama dalam Islam.

Dinasti Umayyah pun ditumbangkan oleh dua kekuatan besar, yaitu kaum ulama dan Dinasti Abbasiyah. Para ulama sebagai perancang pola negara dan masyarakat, sementara Dinasti Abbasiyah berjanji akan melaksanakan rancangan ini. Di bawah sokongan politik, madzhab-madzhab hukum berkembang pesat. Namun, pendekatan hukum mereka bersifat religius-idealistis-akademistik yang lebih tertarik mengembangkan “sistem ibadah” dalam dunia hukum.

Hal ini bertentangan dengan pragmatisme dalam tradisi Umayyah yang memfokuskan pada analisa hukum terhadap praktek peradilan. Akibatnya, timbul kesenjangan antara konsep hukum yang dikemukakan kaum ulama dan praktek hukum di peradilan. Inilah yang menjadi ciri utama hukum Islam masa itu.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pembentukan Sumber Hukum Islam Periode Madaniyyah. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Pergulatan Hukum dan Politik di Masa Dinasti Umayyah"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel