-->

Ketegangan Hukum dan Politik pada Masa Dinasti Abbasiyah

fikriamiruddin.com - Sepanjang sejarah Islam, hukum merupakan tataran idealitas hukum yang disusun oleh para ulama (law in book), sedangkan politik adalah realitas hukum yang lahir di tengah masyarakat (law in society). Keduanya bisa menimbulkan ketegangan. Konflik antara ulama dan umara’ merupakan implikasi dari ketegangan teks dan konteks tersebut. Terdapat dua macam ulama, yakni ulama sebagai cendekiawan yang berpikir bebas dan ulama yang menjadi pejabat negara.
Ketegangan Hukum dan Politik pada Masa Dinasti Abbasiyah

Model yang kedua ini memiliki otoritas dalam penanganan kasus, meskipun kemudian ditentang oleh ulama model pertama. Kitab al-Radd ‘ala Siyar al-Awza’iy (buku penolakan atas buku al-Siyar [pedoman pemerintahan] karya Imam al-Awza’iy) karya Imam Abu Yusuf merupakan contoh dari kritik ulama strukultural kepada ulama kultural. Ulama kultural memberikan fatwa, sedangkan ulama struktural melahirkan yurisprudensi.

Kedua model ulama di atas tak jarang berhadapan dengan kepentingan pejabat pemerintah atau Khalifah. Demikian juga, antar ulama terjadi intrik politik yang melibatkan kekuasaan Khalifah. Selama masa Dinasti Abbasiyah, hampir seluruh ulama tersohor pernah mengenyam ragam penyiksaan dan penjara, akibat berpegang teguh pada pendiriannya. Tak hanya itu, tercatat beberapa ulama yang meninggal dunia di penjara.

Dengan demikian, bentuk ketegangan hukum dan politik dapat berupa pertentangan antara kepentingan pejabat dengan yurisprudensi maupun fatwa ulama. Kasus yang paling masyhur adalah peristiwa inkuisi (mihnah) Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H./780-855 M.) pada masa Khalifah al-Ma’mun. Kasus ini bermula dari pertentangan antara kaum fundamentalis Islam yang dipelopori oleh Imam Ahmad dan Islam Liberalis yang dimotori oleh golongan Mu’tazilah dalam segala bidang pemikiran.

Puncaknya adalah perdebatan mengenai status al-Qur’an: sebagai makhluk ataukah Firman Tuhan, baru (hadis) ataukah dahulu (qadim)? Kaum liberal mendapatkan dukungan Khalifah al-Ma’mun yang memiliki pengetahuan keislaman yang rasional akibat perhatiannya pada sains Persia dan Yunani. Dengan dukungan khalifah ini, teologi Mu’tazilah menyusup ke arena hukum. Penyusupan ini berjalan lancar, karena hukum Hanafi yang dipengaruhi oleh kebijakan Hakim Agung Imam Abu Yusuf cenderung rasional sebagaimana teologi Mu’tazilah.

Baca Juga: Hukum Islam pada Masa Dinasti Abbasiyyah

Hakim Agung pengganti Abu Yusuf, Ahmad bin Dawud, berhasil mendesak Khalifah al-Ma’mun agar kemakhlukan al-Qur’an dipaksakan kepada rakyat. Tentu saja kebijakan ini ditentang oleh kaum fundamentalis aliran Ahlussunnah, termasuk Imam Ahmad yang lebih mengedapankan hadis meskipun lemah dibanding rasio. Karena itu, pemikiran hukum Imam Ahmad yang tekstualis menjadi kekhawatiran bagi para hakim.

Agar kewibawaan Imam Ahmad tidak menggeser kedudukan mereka, politik hukum pun diambil untuk memengaruhi Khalifah. Imam Ahmad pun dipenjara hingga masa Khalifah al-Mutawakkil. Ketegangan hukum dan politik dengan model pertentangan antara fatwa dan kepentingan pemerintah ini berlangsung selama 21 tahun (218-233 H.) dalam empat kekhalifahan: al-Ma’mun, al-Mu’tashim, al-Watsiq, dan al-Mutawakkil.

Akhirnya, Imam Ahmad mendapat pengembalian nama baik dari Khalifah al-Mutawakkil, bahkan ia menjadi sahabat dekatnya. Apa yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal juga dialami oleh Imam Yusuf bin Yahya al-Buwaythi, murid kesayangan Imam al-Syafi’i. Kedudukan dan popularitas al-Buwaythi menimbulkan kecemburuan seorang hakim bermadzhab Hanafi, yakni Muhammad bin Abu al-Layts.

Hakim ini mengajukan protes kepada Khalifah al-Watsiq. Al-Buwaythi dihadapkan pada Khalifah dengan leher, perut, dan kaki diikat rantai besi seberat 40 kg. Karena menolak pendapat kemakhlukan al-Qur’an, al-Buwaythi meninggal di penjara Baghdad pada tahun 231 H.

Dari representasi tiga kasus di atas, polemik hukum dan politik lebih disebabkan oleh kepentingan seseorang atau kelompok yang enggan menerima kebenaran, setidaknya menghargai kebenaran dari orang lain. Kebenaran hukum berimplikasi pada sanksi hukum. Artinya, orang yang divonis salah oleh hukum layak diberi sanksi. Oleh karena itu, kabenaran hukum (benar dan salah) berbeda dengan kebenaran ilmiah (terbukti dan tidak terbukti), kebenaran teologis (yakin dan tidak yakin), dan kebenaran etika (baik dan buruk).

Baca Juga: Pergulatan Hukum dan Politik di Masa Dinasti Umayyah

Dengan dasar ini, ketegangan antara politikus dan ilmuwan, politikus dan para teolog, dan politikus dan kaum sufi tidak sebanyak ketegangan antara politikus dan para pakar hukum Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Namun, terdapat beberapa pakar hukum Islam yang membantu pemerintah Abbasiyah dalam merumuskan pemikiran hukum.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Skripturalis Versus Rasionalis. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Ketegangan Hukum dan Politik pada Masa Dinasti Abbasiyah"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel