Pembentukan Sumber Hukum Islam Periode Makkiyah
fikriamiruddin.com - Pada awalnya, Nabi Muhammad Saw hanya seorang diri. Kemudian Nabi Muhammad Saw mengajak keluarga dan orang-orang terdekatnya. Setelah itu, Nabi Saw mengajak masyarakat luas. Ajakan Nabi Saw ini kemudian tidak direspon dengan baik, sehingga jumlah pengikut Nabi Saw menjadi kaum minoritas yang tertindas. Kondisi ini kemudian relevan dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Saw.
Kandungan pokok wahyu periode Makkiyah di antaranya: pertama, penanaman akidah, dalam hal ini, wahyu menunjukkan kesesatan kepercayaan masyarakat, menunjukkan kebenaran tentang Tuhan Allah Swt dan memberi peluang kepada masyarakat untuk berpikir mengenai kebenaran tersebut. Kedua, penegasan kebenaran kandungan al-Qur’an, wahyu berulang kali meyakinkan masyarakat bahwa al-Qur’an benar-benar firman Allah Swt.
Bukan perkataan Nabi Saw atau kutipan dari kitab-kitab terdahulu. Untuk membuktikannya, wahyu menantang kerjasama manusia dan jin untuk membuat satu surat yang sepadan dengan al-Qur’an. Sehingga dalam hal ini, al-Qur’an menegaskan: Katakanlah (hai Muhammad) sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan mampu membuat yang serupa dengannya.
Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (QS. 17: 88). Ketiga, penguatan kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad Saw serta pembelaan kepadanya. Dalam hal ini, wahyu menunjukkan pribadi Nabi Saw yang agung sekaligus diakui sendiri oleh masyarakat. Selain itu, wahyu juga mempersamakan kenabian Nabi Muhammad Saw dengan rasul-rasul sebelumnya.
Keempat, janji atas keimanan dan ancaman atas pengingkaran ditebar oleh wahyu periode Makkiyah. Dijelaskan pula, keadaan Hari Kiamat saat janji dan ancaman tersebut akan direalisasikan. Kelima, pembinaan akhlak, berkenaan dengan ini, wahyu juga menunjukkan kerapuhan sistem sosial yang dijalankan masyarakat, menunjukkan sistem sosial yang unggul, serta menampilkan contoh-contoh dampak dari pelaksanaan sistem sosial yang rapuh tersebut.
Baca Juga: 9 Karakteristik Hukum Islam yang Harus Diketahui
Keenam, penguatan beberapa tradisi masyarakat yang membuahkan kemashlahatan serta penghapusan tradisi-tradisi yang menimbulkan kerusakan. Wahyu pun menjadikan tradisi yang mashlahah tersebut sebagai Syari’at. Ketujuh, penjelasan mengenai hakekat manusia, wahyu mengemukakan sifat-sifat dasar manusia, proses kelahiran dan kematiannya, serta kehidupannya yang sejati.
Kedelapan, pengungkapan kehidupan duniawi dan hakekat harta benda. Melalui informasi ini, wahyu mengajak masyarakat untuk membuat keputusan secara bijak dalam membelanjakan harta benda.
Dari beberapa kandungan yang telah disebutkan di atas, syari’at Islam mula-mula menekankan aspek ketuhanan dan kemanusiaan. Pesan universal ini sangat tepat bagi masyarakat yang baru mengenal Islam. Selain itu, pesan universal akan memandang orang lain sebagai manusia dan dirinya sebagai makhluk Allah Swt. Pandangan universal ini membuat Nabi Saw dan pengikutnya tidak melihat orang-orang yang membencinya sebagai musuh, melainkan manusia yang belum memahami kebenaran Islam.
Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang mengakui kebenaran Syari’at Islam, meskipun lingkungannya menghalangi untuk menerimanya. Dalam menyampaikan pesan universal Syari’at Islam, Nabi Muhammad Saw menggunakan strategi bertahan. Artinya, Nabi Saw tidak memberikan perlawanan apa pun atas gangguan maupun permusuhan dari orang-orang yang membencinya.
Strategi ini juga menjadi ujian bagi para pengikutnya. Mereka yang lolos dari ujian ini akan menjadi pengikut yang militan. Pesan universal dan strategi bertahan merupakan karakteristik Syari’at Islam periode Makkiyah. Targetnya adalah muslim yang militan. Militansi ini dapat diukur dari kerelaan mereka untuk melepas harta benda dan keluarga demi melaksanakan hijrah ke Madinah.
Baca Juga: Keseimbangan Peran Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam
Dalam tempo 13 tahun, Nabi kemudian berhasil membina para sahabat yang berkualitas, meskipun jumlahnya kecil secara kuantitas. Sebelumnya, sahabat Muhajirin berada dalam kesesatan, bahkan menentang ajakan Nabi. Namun, akhirnya mereka menjadi sahabat yang paling setia.
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
Kandungan pokok wahyu periode Makkiyah di antaranya: pertama, penanaman akidah, dalam hal ini, wahyu menunjukkan kesesatan kepercayaan masyarakat, menunjukkan kebenaran tentang Tuhan Allah Swt dan memberi peluang kepada masyarakat untuk berpikir mengenai kebenaran tersebut. Kedua, penegasan kebenaran kandungan al-Qur’an, wahyu berulang kali meyakinkan masyarakat bahwa al-Qur’an benar-benar firman Allah Swt.
Bukan perkataan Nabi Saw atau kutipan dari kitab-kitab terdahulu. Untuk membuktikannya, wahyu menantang kerjasama manusia dan jin untuk membuat satu surat yang sepadan dengan al-Qur’an. Sehingga dalam hal ini, al-Qur’an menegaskan: Katakanlah (hai Muhammad) sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan mampu membuat yang serupa dengannya.
Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain. (QS. 17: 88). Ketiga, penguatan kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad Saw serta pembelaan kepadanya. Dalam hal ini, wahyu menunjukkan pribadi Nabi Saw yang agung sekaligus diakui sendiri oleh masyarakat. Selain itu, wahyu juga mempersamakan kenabian Nabi Muhammad Saw dengan rasul-rasul sebelumnya.
Keempat, janji atas keimanan dan ancaman atas pengingkaran ditebar oleh wahyu periode Makkiyah. Dijelaskan pula, keadaan Hari Kiamat saat janji dan ancaman tersebut akan direalisasikan. Kelima, pembinaan akhlak, berkenaan dengan ini, wahyu juga menunjukkan kerapuhan sistem sosial yang dijalankan masyarakat, menunjukkan sistem sosial yang unggul, serta menampilkan contoh-contoh dampak dari pelaksanaan sistem sosial yang rapuh tersebut.
Baca Juga: 9 Karakteristik Hukum Islam yang Harus Diketahui
Keenam, penguatan beberapa tradisi masyarakat yang membuahkan kemashlahatan serta penghapusan tradisi-tradisi yang menimbulkan kerusakan. Wahyu pun menjadikan tradisi yang mashlahah tersebut sebagai Syari’at. Ketujuh, penjelasan mengenai hakekat manusia, wahyu mengemukakan sifat-sifat dasar manusia, proses kelahiran dan kematiannya, serta kehidupannya yang sejati.
Kedelapan, pengungkapan kehidupan duniawi dan hakekat harta benda. Melalui informasi ini, wahyu mengajak masyarakat untuk membuat keputusan secara bijak dalam membelanjakan harta benda.
Dari beberapa kandungan yang telah disebutkan di atas, syari’at Islam mula-mula menekankan aspek ketuhanan dan kemanusiaan. Pesan universal ini sangat tepat bagi masyarakat yang baru mengenal Islam. Selain itu, pesan universal akan memandang orang lain sebagai manusia dan dirinya sebagai makhluk Allah Swt. Pandangan universal ini membuat Nabi Saw dan pengikutnya tidak melihat orang-orang yang membencinya sebagai musuh, melainkan manusia yang belum memahami kebenaran Islam.
Karena itu, tidak sedikit masyarakat yang mengakui kebenaran Syari’at Islam, meskipun lingkungannya menghalangi untuk menerimanya. Dalam menyampaikan pesan universal Syari’at Islam, Nabi Muhammad Saw menggunakan strategi bertahan. Artinya, Nabi Saw tidak memberikan perlawanan apa pun atas gangguan maupun permusuhan dari orang-orang yang membencinya.
Strategi ini juga menjadi ujian bagi para pengikutnya. Mereka yang lolos dari ujian ini akan menjadi pengikut yang militan. Pesan universal dan strategi bertahan merupakan karakteristik Syari’at Islam periode Makkiyah. Targetnya adalah muslim yang militan. Militansi ini dapat diukur dari kerelaan mereka untuk melepas harta benda dan keluarga demi melaksanakan hijrah ke Madinah.
Baca Juga: Keseimbangan Peran Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam
Dalam tempo 13 tahun, Nabi kemudian berhasil membina para sahabat yang berkualitas, meskipun jumlahnya kecil secara kuantitas. Sebelumnya, sahabat Muhajirin berada dalam kesesatan, bahkan menentang ajakan Nabi. Namun, akhirnya mereka menjadi sahabat yang paling setia.
Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Pembentukan Sumber Hukum Islam Periode Makkiyah"
Posting Komentar