-->

Pengertian Syari’ah Menurut Para Ahli dalam Islam

fikriamiruddin.com - Menurut etimologi kata syari’ah berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan tempat keluarnya air atau sumber air minum. Dalam perkembangannya kata ini dikonotasikan bangsa Arab sebagai jalan lurus yang harus diikuti. Di Indonesia kata syari’ah berkembang menjadi beberapa pelafalan di antaranya syareat, syariat, syaringat dan syariah. Penggunaannya pun cukup beragam, seperti Fakultas Syari’ah, Hukum Syari’ah, Bank Syari’ah, Ekonomi Syari’ah, Syareat Islam dan lain sebagainya.
Pengertian Syari'ah Menurut Para Ahli dalam Islam

Penggunaan kata syari’ah tersebut tidak bisa semuanya dianggap tepat, apabila kita kaitkan dengan definisinya. Menurut Muhammad Ali at-Tahanuwi, syari’ah adalah hukum Allah Swt. Yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi/Rasul-Nya, baik hukum yang berhubungan dengan ubudiyah, amaliyah maupun I’tiqadiyah.

Menurut Syaltut, syari’ah mengandung arti hukum-hukum dan tata aturan yang disyari’atkan oleh Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti. Faruq Nabhan mengartikannya sebagai segala sesuatu yang disyari’atkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sedangkan menurut Manna’ al-Qathan, syari’ah diartikan sebagai segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya, baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak, maupun mu’amalah.

Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa syari’ah itu identik dengan agama. Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah dalam surat al-Maidah: 48, al-Syura: 13, dan Jatsiyah: 18. Semula, syari’ah diartikan dengan agama, kemudian akhirnya syari’ah ditujukan khusus untuk praktek agama atau hukum amaliyah. Pengkhususan ini dimaksudkan untuk membedakan antara agama dan syari’ah.

Baca Juga: Studi Hukum Islam Sebagai Muara Ilmu Keislaman

Pada hakikatnya, agama itu satu dan berlaku secara universal, sedangkan syari’ah berbeda antara umat yang satu dengan umat lainnya. Qatadah, menurut riwayat Thabari, mengkhususkan lagi pemakaian kata syari’ah untuk hal-hal yang menyangkut kewajiban, sanksi hukum, perintah dan larangan. Beliau tidak memasukkan akidah serta hikmah dan kesan keagamaan ke dalam syari’ah.

Dalam perkembangan selanjutnya, kata syari’ah digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Qur’an dan sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh hasil pemikiran manusia (ijtihad). Istilah lain dari syari’ah adalah tasyri’. Di antaranya keduanya, terdapat perbedaan, yakni syari’ah tertuju pada materi hukum, sedangkan tasyri’ merupakan proses penetapan meteri syari’ah tersebut.

Syari’ah berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya, agar mereka mematuhi hukum dasar iman, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlak. Sementara itu, tasyri’ berarti pengetahuan mengenai cara, proses, dasar, dan tujuan Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya. Tasyri’ juga berarti membuat peraturan perundang-undangan, baik yang bersumber dari wahyu maupun dari pemikiran manusia.

Kata syari’ah sering diasumsikan dengan syari’at Islam, yakni syari’at penutup untuk syari’at agama-agama terdahulu. Oleh karena itu, syari’at Islam adalah syari’ah yang paling lengkap dikarenakan Islam mencakup sebagai aturan mengenai kehidupan umat manusia dengan berbagai aspeknya, baik terkait dengan keagamaan, kemasyarakatan, akidah, ibadah, muamalah dan akhlak.

Baca Juga: Studi Hukum Islam sebagai Etika Islam

Semua ajaran syari’at Islam terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya adalah sumber utama dalam ajaran Islam. keduanya juga berbentuk teks yang dapat kita baca dan kita pahami. Pembacaan dan pemahaman al-Qur’an dan sunnah tidak bersifat tunggal, melainkan beranekaragam. Hal ini disebabkan oleh teks itu sendiri bersifat interpretable atau mengandung makna yang cukup beragam.

Keberagaman ini semakin diperluas oleh keragaman pembaca maupun para penafsirnya. Pembaca dan penafsir terikat oleh dimensi kultural, situasi, kondisi, waktu, dan tempat. Ragam bacaan dan penafsiran atas hukum Allah dalam teks al-Qur’an dan sunnah itulah yang kemudian disebut dengan fikih.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Kajian Hukum Islam Sosiologis. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Syari’ah Menurut Para Ahli dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel