-->

9 Karakteristik Hukum Islam yang Harus Diketahui

fikriamiruddin.com - Hukum Islam sebagai produk hukum yang bersumber dari agama samawi, memiliki sifat dan karakter yang berbeda apabila dibandingkan dengan hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan atas hasil murni dari pemikiran manusia. Hukum Islam yang bersumber dari Allah baik berupa al-Qur’an maupun Sunnah memiliki karakteristik yang harus diketahui oleh umat Islam sebagai berikut:
9 Karakteristik Hukum Islam yang Harus Diketahui

1. Bersumber dari Wahyu Allah Swt (Rabbani)

Meskipun hukum Islam merupakan hasil pemikiran manusia, namun ia tidak lepas dari syari’ah, wahyu Allah yang berwujud al-Qur’an dan Sunnah. Hukum Islam juga dapat dikatakan sebagai hukum agama. Inilah kemudian yang membedakannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang dibuat oleh manusia. Ia juga berbeda dengan pemikiran etika para filosof yang semata-mata dari perenungan yang mendalam. Untuk itu, hukum Islam masih melekat kesakralannya, meskipun sejatinya bersifat profan.

2. Membentuk Moral Mulia (Akhlaqiyyah)

Sesungguhnya aku diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak”, demikian sabda Nabi Muhammad Saw yang seringkali diulas dalam berbagai forum kajian keislaman. Hukum Islam tidak hanya menunjukkan kebaikan dan keburukan suatu perbuatan, namun juga memberikan ukuran untuk keduanya. Dengan ukuran ini, tidak ada yang samar untuk kebaikan maupun keburukan. Ketika hal ini diketahui dengan jelas, maka hukum Islam memerintahkan untuk melaksanakan kebaikan dan menjauhi keburukan.

3. Realistis (Waqi’i)

Tujuan hukum Islam bukan utopis, khayalan, atau sulit diwujudkan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, mudahkan, jangan dipersulit”. Kemudahan ajaran Islam juga berarti kemudahan hukum Islam. kemudahan ini setidaknya terletak pada lima hal, di antaranya adalah adanya keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan kewajiban. Seseorang boleh shalat sambil duduk atau berbaring apabila tidak mampu berdiri.

Baca Juga: Keseimbangan Peran Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam

4. Manusiawi (Insaniyyah)

Hukum Islam bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Ia membimbing dan memelihara sifat-sifat kemanusiaannya. Selain itu, ia juga menjaga sifat kemanusiaan manusia agar tidak menjadi kebinatangan. Manusia terdiri dari elemen ruhani dan elemen jasmani. Hukum Islam memperhatikan kedua elemen ini secara seimbang. Kebutuhan ruhani manusia dipenuhi oleh hukum Islam dengan memberlakukan hukum ibadah (ritual).

Shalat, puasa, haji, membaca al-Qur’an, dan dzikir merupakan upaya penyucian jiwa manusia, agar memperoleh ketenangan dan ketentraman. Sementara itu, kebutuhan jasmaninya dipenuhi dengan penerapan hukum mu’amalah (sosial). Hukum ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar jasmani; hukum pidana untuk melindungi jasmani; hukum politik untuk mengamankan jasmani, hukum pernikahan untuk mengembangbiakkan jasmani.

5. Teratur dan Terpadu (Tanasuq)

Setiap bagian hukum Islam bekerja secara teratur, kompak dan seimbang dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tidak ada benturan antara bagian hukum Islam dengan bagian yang lain. keteraturan hukum Islam seperti keberaturan hukum alam. Sebagai contoh, hukum Islam menetapkan: “Bagian anak laki-laki itu seperti bagian dua anak perempuan” (QS. An-Nisa/4: 11). Ketetapan pada ayat ini adalah suatu keadilan yang masing-masing diberikan haknya sesuai dengan beban dan tanggungan hidup.

6. Integral (Syumul)

Hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Semua hubungan manusia diatur oleh hukum Islam. Ketika manusia berhubungan dengan Tuhannya, maka hukum Islam mengaturnya dalam bidang ibadah ritual. Saat manusia berhubungan dengan sesama manusia, hukum Islam juga mengaturnya dalam bidang sosial. Begitu pula, hubungan manusia dengan tumbuhan, binatang, benda-benda alam, luar angkasa, bahkan hubungan manusia dengan dirinya sendiri tidak lepas dari aturan hukum Islam.

7. Universal

Universal berarti menembus batas waktu dan tempat, bahkan untuk manusia siapapun. Syari’ah Islam dikatakan universal, karena ia dapat diterapkan untuk siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Manusia diciptakan tidak dalam kondisi yang sama atau bentuk yang sama pula, melainkan berbeda satu sama lain. Perbedaan ini tidak dalam lingkup antar golongan, bangsa, atau etnis. Lebih dari itu, perbedaan terjadi antara individu manusia dengan individu yang lain. Situasi antar generasi juga berbeda.

Baca Juga: Akal di Atas Wahyu dan Setiap Pemikir Bisa Benar

8. Rasional

Rasional dimaksudkan sebagai sesuai dengan penalaran akal manusia. Penalaran ini meliputi dampak manfaat apabila melaksanakan hukum Islam dan dampak bahaya apabila meninggalkannya. Segala yang menjadi larangan hukum Islam memiliki dampak yang berbahaya bagi kehidupan manusia. Demikian pula, semua hal yang diperbolehkan oleh hukum Islam memiliki manfaat bagi manusia, apalagi hal yang diwajibkan. Ada bahaya yang bisa diketahui langsung dengan indera manusia, seperti pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya.

9. Fleksibel

Hukum Islam tidak rigid, namun fleksibel. Kelenturan hukum Islam setidaknya dapat dilihat dari tiga bentuk. Di antaranya adalah ragam pilihan keputusan yang ditawarkan hukum Islam. Untuk larangan, ada pilihan makruh (dilarang secara lunak) dan haram (dilarang secara keras), sedangkan untuk perintah ada pilihan wajib (keharusan) dan mandub (anjuran). Di luar larangan dan perintah terdapat pilihan mubah (kebolehan).

Selain lima pilihan tersebut, hukum Islam juga dikembangkan lagi hingga memunculkan khilaf al-aula (bertentangan dengan yang lebih utama) dan makruh tahrim (mendekati larangan secara keras). Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Wahyu di Atas Akal: Kebenaran Sejati Hanya Satu. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "9 Karakteristik Hukum Islam yang Harus Diketahui"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel