-->

Kajian Hukum Islam Normatif dan Historis

fikriamiruddin.com - Kajian hukum Islam normatif terfokus pada norma hukum yang tertulis. Norma hukum Islam adalah perangkat aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh umat Islam. Dalam hukum Islam, terdapat empat norma hukum yang disepakati oleh para ulama, yakni al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Selain keempat norma hukum ini, terdapat beberapa norma yang dirumuskan oleh para ulama dan masih diperdebatkan keabsahannya.
Kajian Hukum Islam Normatif dan Historis

Norma tersebut di antaranya istihsan, mashlahah mursalah, adat-istiadat dan lain sebagainya. Norma-norma hukum ini dapat dikaji dengan metode yang biasa digunakan dalam studi kepustakaan, di antaranya deduksi, induksi, verifikasi, komparasi dan kontemplasi. Metode deduksi diawali dengan menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip umum dalam norma hukum. Dari temuan ini, kemudian lahir beragam keputusan hukum untuk beberapa kasus.

Metode semacam ini sering digunakan dalam kajian Tafsir Ahkam (tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan hukum) dan Hadis Ahkam (menjelaskan hadis-hadis tentang hukum). Kemudian metode induksi merupakan kebalikan dari metode deduksi. Metode induksi mengawalinya dari keputusan hukum atas kasus-kasus tertentu. Semua keputusan hukum ini diidentifikasi yang pada gilirannya melahirkan konsep-konsep hukum secara umum.

Beberapa konsep hukum yang memiliki kesamaan dirumuskan menjadi suatu kaedah. Inilah proses dari terbentuknya kaedah fikih (al-qa’idah al fiqhiyyah). Selanjutnya metode komparasi merupakan perbandingan antara dua konsep atau lebih. Perbandingan ini menunjukkan sisi perbedaan dan persamaan. Lebih dari itu, perbandingan juga membuat analisis mengenai faktor-faktor yang memunculkan perbedaan dan persamaan.

Baca Juga: Objek Kajian dalam Hukum Islam

Metode komparasi ini banyak digunakan dalam kajian perbandingan madzhab ataupun perbandingan pemikiran hukum Islam. Sedangkan metode verifikasi paling banyak digunakan dalam studi hukum Islam. Metode ini bercorak pemecahan masalah. Misalnya terdapat permasalahan hukum yang diajukan, permasalahan ini kemudian dipecahkan dengan merujuk pada norma-norma hukum.

Keputusan hukum sebagai jawaban dari permasalahan tergantung dari teknik verifikasinya. Perbedaan teknik menjadikan keputusan hukum tidak sama. Inilah faktor utama perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan pendapat ini dapat diamati dari perbedaan keputusan hukum di beberapa lembaga keagamaan. Selanjutnya metode kontemplasi yang banyak menggunakan peran akal dalam memikirkan konsep hukum secara mendasar dan mendalam.

Metode ini menghubungkan beberapa variabel yang ada kaitannya dengan konsep hukum. Kontemplasi juga tidak terbatas pada ruang dan waktu, bahkan dapat melampaui alam fisika, yakni alam metafisika. Dengan metode ini, sumber munculnya konsep hukum dan hikmahnya dapat tergali. Malalui metode ini pula, kemudian muncul kajian Filsafat Hukum Islam.

Kajian Hukum Islam Historis

Setiap peristiwa tidak lepas dari sejarah. Dalam sejarah banyak tersaji aktor, pemikiran, kejadian, tempat, waktu dan objek. Dikarenakan hukum melewati peristiwa sejarah, maka kajian hukum Islam historis menjadi penting. Kajian hukum Islam historis paling tidak dapat diklasifikasi menjadi tiga bentuk, yakni studi pemikiran hukum Islam, studi kawasan hukum Islam dan studi sejarah sosial hukum Islam.

Metode yang dikembangkan dalam kajian ini tidak berbeda dengan metode yang digunakan oleh ilmu sejarah. Kajian pemikiran hukum Islam menelaah mengenai aktor sejarah sekaligus kontribusi pemikirannya dalam pengembangan hukum Islam. Kajian aktor ini tidak boleh melepaskan kondisi sosial aktor, baik sebelum lahir, saat hidup, maupun setelah wafatnya. Dengan cara ini, pengaruh pemikiran aktor dapat terbaca.

Baca Juga: Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?

Maka dari itu, aktor yang masih hidup tidak dapat dikaji, dikarenakan terdapat kemungkinan perubahan pemikiran serta tidak dapat menguak dampak pemikirannya. Kajian kawasan hukum Islam lebih memperhatikan praktek hukum Islam oleh suatu masyarakat di daerah tertentu. Dikarenakan tidak ada daerah yang terisolir, maka studi kawasan harus memperhatikan juga kondisi daerah-daerah yang mengitarinya.

Selain itu, asal-usul suatu kawasan tidak boleh lepas dari pengamatan. Studi kawasan hukum Islam ini dapat menghasilkan keunikan praktek hukum Islam yang bukan tidak mungkin dapat diterapkan di kawasan lain. Sedangkan kajian sejarah sosial hukum Islam banyak menyoroti peristiwa hukum pada masa tertentu. Pembatasan masa ini penting untuk menghindari bias kajian.

Tidak semua peristiwa yang ditampilkan, hanya peristiwa yang terkait dengan hukum Islam. Peristiwa lain yang memiliki arti dengannya juga bisa diungkapkan. Kajian ini setidaknya harus menemukan sebab kemunculan suatu peristiwa dan akibat yang ditimbulkannya. Mengingat peristiwa sejarah itu dapat berulang, maka hasil kajian dapat menjadi perdiksi atas peristiwa berikutnya, selama terdapat kesamaan variabel yang mendukungnya.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Sikap Terhadap Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Kajian Hukum Islam Normatif dan Historis"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel