Kajian Hukum Islam Sosiologis
fikriamiruddin.com - Kajian hukum Islam bukan konsep teoritis yang hanya sekedar jadi wacana. Namun harus dipraktekkan dalam realitas kehidupan sehari-hari. Dalam prakteknya, seringkali terjadi kesenjangan antara rumusan hukum Islam dengan praktek di masyarakat. Oleh karena itu, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: masyarakat harus mengikuti rumusan hukum Islam ataukah rumusan hukum Islam harus direformasi sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Setidaknya, terdapat tiga pendekatan ilmu sosial yang dapat digunakan untuk mengembangkan studi hukum Islam sosiologis, yakni kualitatif, kuantitatif dan partisipatoris. Masing-masing pendekatan ini diterapkan pada studi lapangan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali data-data yang bukan angka dan melaporkannya dalam bentuk verbal atau pernyataan. Pendekatan ini dapat diaplikasikan dalam banyak metode.
Metode tersebut di antaranya studi kasus, fenomenologi, etnografi, interaksionisme simbolik dan graunded research. Studi kasus digunakan untuk kasus hukum di masyarakat yang unik dan menarik. Keunikan ini dilihat dari hasil perbandingan masyarakat lain yang sama. Melalui studi kasus, keunikan ini diungkapkan. Metode fenomenologi berusaha menguak hal-hal dibalik realitas.
Menurut metode ini, keputusan hakim agama dan alasan-alasan pengambilan keputusan yang dicatat panitera belum cukup sebagai data. Fenomenologi ingin melihat alasan-alasan yang tersembunyi (nomena) dibalik yang tampak (fenomena). Fenomenologi hampir sama dengan interaksionisme simbolik yang tidak cukup melihat sisi yang tampak. Hanya saja, interaksionisme simbolik menekankan aspek hubungan beberapa variabel yang saling mempengaruhi.
Baca Juga: Kajian Hukum Islam Normatif dan Historis
Melalui metode ini, kerja sistem hukum Islam yang berlaku di masyarakat dapat digambarkan. Metode etnografi menyoroti aspek hukum Islam yang telah dijadikan tradisi. Metode yang biasa digunakan oleh Antropologi ini menggambarkan lebih detail mengenai perjalanan tradisi. Hukum Islam yang diterima oleh masyarakat lambat laun akan menjadi tradisi. Oleh karena itu, lapangan penerapan metode etnografi cukup luas.
Tidak sedikit hasil kajian etnografi mengenai penerapan hukum Islam di masyarakat. Namun, kajian tersebut dikelompokkan sebagai Sosiologi Agama, bukan Studi Hukum Islam Sosiologis. Sedangkan Graunded research merupakan metode penelitian kualitatif yang sulit dilaksanakan. Target metode ini adalah menemukan teori baru yang relatif kuat. Tidak banyak hasil studi yang lahir dari graunded research.
Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menggali data-data berupa angka dan dilaporkan dalam bentuk angka pula. Studi hukum Islam yang menggunakan pendekatan kuantitatif cukup sulit ditemukan. Padahal, masyarakat modern memerlukan informasi yang lebih cepat dan data kuantitatif mampu menjawabnya. Angka peningkatan atau penurunan perceraian, angka keterkaitan antara keputusan hakim dengan profesionalitasnya dan angka uji perbedaan fatwa.
Hal tersebut di atas adalah beberapa masalah hukum Islam yang dapat dikaji dengan pendekatan kuantitatif. Selain itu, pendekatan partisipatoris juga kurang diperhatikan, sebagaimana pendekatan kuantitatif. Padahal, pendekatan ini efektif dalam melakukan perubahan sosial. metode riset aksi yang menggunakan pendekatan partisipatoris dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Objek Kajian dalam Hukum Islam
Agar memperhatikan kedewasaan dalam pernikahan. Inilah pendekatan dengan hasil perubahan yang terukur. Peneliti tidak sekedar menggambarkan data, namun juga menjadi fasilitator dan menjadi agen-agen perubahan. Setiap perubahan senantiasa dicatat oleh peneliti dengan cermat. Kajian hukum Islam masa depan kemudian tidak hanya berkutat pada teks, namun harus diimbangi dengan kajian kontekstual.
Kajian teks (studi hukum normatif dan historis) akan membawa idealisme hukum, sedangkan kajian kontekstual (studi hukum Islam sosiologis) berupaya melihat sisi realisme hukum. Hukum Islam melintasi aspek pemikiran, pengamalan dan pengalaman. Oleh karena itu, kajian hukum Islam dalam aspek pengamalan dan pengalaman tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan aspek pemikiran.
Maka dari itu, penerapan ragam pendekatan ini diharapkan dapat memperluas cakupan kajian hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa studi hukum Islam memberikan kontribusi besar bagi khazanah keilmuan Islam. Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
Setidaknya, terdapat tiga pendekatan ilmu sosial yang dapat digunakan untuk mengembangkan studi hukum Islam sosiologis, yakni kualitatif, kuantitatif dan partisipatoris. Masing-masing pendekatan ini diterapkan pada studi lapangan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali data-data yang bukan angka dan melaporkannya dalam bentuk verbal atau pernyataan. Pendekatan ini dapat diaplikasikan dalam banyak metode.
Metode tersebut di antaranya studi kasus, fenomenologi, etnografi, interaksionisme simbolik dan graunded research. Studi kasus digunakan untuk kasus hukum di masyarakat yang unik dan menarik. Keunikan ini dilihat dari hasil perbandingan masyarakat lain yang sama. Melalui studi kasus, keunikan ini diungkapkan. Metode fenomenologi berusaha menguak hal-hal dibalik realitas.
Menurut metode ini, keputusan hakim agama dan alasan-alasan pengambilan keputusan yang dicatat panitera belum cukup sebagai data. Fenomenologi ingin melihat alasan-alasan yang tersembunyi (nomena) dibalik yang tampak (fenomena). Fenomenologi hampir sama dengan interaksionisme simbolik yang tidak cukup melihat sisi yang tampak. Hanya saja, interaksionisme simbolik menekankan aspek hubungan beberapa variabel yang saling mempengaruhi.
Baca Juga: Kajian Hukum Islam Normatif dan Historis
Melalui metode ini, kerja sistem hukum Islam yang berlaku di masyarakat dapat digambarkan. Metode etnografi menyoroti aspek hukum Islam yang telah dijadikan tradisi. Metode yang biasa digunakan oleh Antropologi ini menggambarkan lebih detail mengenai perjalanan tradisi. Hukum Islam yang diterima oleh masyarakat lambat laun akan menjadi tradisi. Oleh karena itu, lapangan penerapan metode etnografi cukup luas.
Tidak sedikit hasil kajian etnografi mengenai penerapan hukum Islam di masyarakat. Namun, kajian tersebut dikelompokkan sebagai Sosiologi Agama, bukan Studi Hukum Islam Sosiologis. Sedangkan Graunded research merupakan metode penelitian kualitatif yang sulit dilaksanakan. Target metode ini adalah menemukan teori baru yang relatif kuat. Tidak banyak hasil studi yang lahir dari graunded research.
Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menggali data-data berupa angka dan dilaporkan dalam bentuk angka pula. Studi hukum Islam yang menggunakan pendekatan kuantitatif cukup sulit ditemukan. Padahal, masyarakat modern memerlukan informasi yang lebih cepat dan data kuantitatif mampu menjawabnya. Angka peningkatan atau penurunan perceraian, angka keterkaitan antara keputusan hakim dengan profesionalitasnya dan angka uji perbedaan fatwa.
Hal tersebut di atas adalah beberapa masalah hukum Islam yang dapat dikaji dengan pendekatan kuantitatif. Selain itu, pendekatan partisipatoris juga kurang diperhatikan, sebagaimana pendekatan kuantitatif. Padahal, pendekatan ini efektif dalam melakukan perubahan sosial. metode riset aksi yang menggunakan pendekatan partisipatoris dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Objek Kajian dalam Hukum Islam
Agar memperhatikan kedewasaan dalam pernikahan. Inilah pendekatan dengan hasil perubahan yang terukur. Peneliti tidak sekedar menggambarkan data, namun juga menjadi fasilitator dan menjadi agen-agen perubahan. Setiap perubahan senantiasa dicatat oleh peneliti dengan cermat. Kajian hukum Islam masa depan kemudian tidak hanya berkutat pada teks, namun harus diimbangi dengan kajian kontekstual.
Kajian teks (studi hukum normatif dan historis) akan membawa idealisme hukum, sedangkan kajian kontekstual (studi hukum Islam sosiologis) berupaya melihat sisi realisme hukum. Hukum Islam melintasi aspek pemikiran, pengamalan dan pengalaman. Oleh karena itu, kajian hukum Islam dalam aspek pengamalan dan pengalaman tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan aspek pemikiran.
Maka dari itu, penerapan ragam pendekatan ini diharapkan dapat memperluas cakupan kajian hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa studi hukum Islam memberikan kontribusi besar bagi khazanah keilmuan Islam. Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini, silahkan baca juga: Apa Saja Objek Kajian Ilmu Hukum?. Terima kasih banyak dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Kajian Hukum Islam Sosiologis"
Posting Komentar